Ternyata Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Jadab Berizin Pijat
Pemerintah Kabupaten Blitar pun mencabut izin praktik pengobatan alternatif Samsudin Jadab karena adanya penyalahgunaan izin.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab atau yang disebut-sebut sebagai Gus Samsudin ternyata berizin pijat.
Pemerintah Kabupaten Blitar pun mencabut izin praktik pengobatan alternatif Samsudin Jadab karena adanya penyalahgunaan izin.
Pihak Samsudin pun tak bisa berbuat banyak selain menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Meski begitu, penasihat hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno menegaskan, praktik pengobatan alternatif dengan sebutan paranormal adalah kegiatan legal yang dilindungi undang-undang.
Supriarno menyebut, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan bidang usaha pengobatan alternatif paranormal masih ada dan sah.
“Dan yang lebih penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang diterbitkan oleh Kemenkumham maupun sistem OSS (online single submission) itu tidak dipersoalkan. Jadi masih berlaku itu,” ujarnya usai menghadiri rapat Forkopimda yang membahas kontroversi Padepokan Nur Dzat Sejati dan praktik pengobatan yang dilakukannya , Selasa (9/8/2022).
Selama rapat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan, pencabutan izin praktik yang dimiliki Samsudin dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin pijat menjadi praktik paranormal.
“Terus yang lebih penting lagi, di Undang-Undang Cipta Kerja itu kan pengobatan alternatif atau pengobatan tradisonal itu ditampung sebagaimana yang disebut sebagai paranormal. Ya. Jadi ini legal. Sah, gitu ya,” tambah Supriarno.
Menurut Supriarno, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati memenuhi syarat dan masuk salah satu kategori usaha yang ada di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Sehingga, tak ada persoalan terkait keabsahan usaha.
Namun, Supriarno tidak memerinci lebih dalam terkait pengobatan tradisional yang dikaitkan dengan istilah paranormal.
Supriarno juga menolak penggunaan istilah “surat keputusan” pencabutan izin praktik pengobatan Samsudin.
Menurutnya, yang ada adalah hasil asesmen oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang antara lain berisi rekomendasi penyempurnaan izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati.
“Ini kan bukan surat keputusan. ini adalah hasil asesmen. Yang mana hasil asesmen salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan klien saya Samsudin ini diberi ruang untuk mengurus izin. yang belum ada diurus, yang sudah ada mungkin perlu penyempurnaan,” jelasnya.
Terkait larangan menerima pasien, Supriarno mengatakan, pihaknya akan menerima untuk menjaga situasi tetap kondusif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gus-samsudin-saat-melaporkan-pesulap-merah.jpg)