Dua Pemuda Bejat Kepergok Warga, Bawa Gadis 20 tahun ke Dalam Kebun, Bergilir Berhubungan Badan
Korban sengaja diciduk lalu dibawa ke dalam kebun. Korban dipaksa melakukan hubungan badan. Secara bergilir pelaku menjalankan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sungguh bikin geleng kepala apa yang dilakukan dua pemuda ini. Tanpa ada rasa takut dan rasa malu, keduanya memaksa gadis 20 tahun berhubungan badan.
Parahnya, kedua pelaku ini seperti sudah dirasuki nafsu yang begitu tinggi. Jadi, korban sengaja diintai kemudian diambil dan dibawa ke dalam kebut sawit.
Di lokasi sepi itulah korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan. Secara bergantian keduanya memuaskan hawa nafsunya.
Baca juga: Hanya 2 Menit Berhubungan Badan dengan Gadis 27 tahun, Pemuda Ini Pilih Menggerayangi, Lalu Kabur
Namun, keduanya lupa kalau orangtua korban tentu saja mencari-cari. Ortu korban mencari dengan bantuan warga yang ramai.
Maka, tentu saja ketahuan apa yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap korban yang memang dalam kondisi tidak normal secara kesehatan
begini kisahnya
Korban adalah gadis penyandang disabilitas berusia 20 tahun di Nagan Raya. Ia menjadi korban rudapaksa dan digilir dua pemuda pada Rabu (10/8/2022) malam.
Dua pelaku yang merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil dibekuk warga di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai diringkus, kedua pelaku langsung diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga Kamis (11/8/2022), dua pelaku berinisial MR (28 tahun), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Baca juga: Mama Muda Ngigau, Rahasia Berhubungan Badan dengan Mantan Pacar Terbongkar
Pelaku masih dimintai keterangan terkait aksi bejat mereka melakukan rudapaksa kepada korban disabilitas (tuna rungu), warga sebuah desa di Nagan Raya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus asusila itu terjadi pada Rabu malam.
Di mana dua pemuda tersebut menangkap korban di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke areal kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.
Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Warga yang mengetahui ada aksi bejat itu, secara ramai-ramai langsung mendatangi lokasi itu.
Sontak, kedua pelaku tak bisa berkutik sehingga berhasil dibekuk oleh warga.
Perihal warga bisa dengan cepat menangkap pelaku karena sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan gadis disabilitas itu sehingga melakukan pencarian.
Baca juga: Pengakuan Pria Tua Ketagihan Berhubungan Badan dengan Putrinya Sampai 5 Thn
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polsek Darul Makmur oleh warga.
Kasus rudapaksa itu selanjutnya diserahkan ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu itu kini dalam proses hukum lebih lanjut.
"Korban dan pelaku sedang diminta keterangan oleh penyidik," terang AKP Machfud.
Dikatakan dia, untuk pelaku, keduanya akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancamannya adalah hukuman penjara, denda, hingga cambuk.
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasus ini tentu saja jadi peringatan bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan bisa ada dimana-mana-mana.
Tak peduli orang dekat atau tidak. Kalau ada kesempatan akan terjadi.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Pengakuan Riesca Rose Tidur di Rumah Sule, Sampai Berhubungan Badan?
Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Badan Berulang Kali, Organ Intim Robek, Hamil
Baca juga: Tidur Nyenyak Usai Berhubungan Badan Dengan Pilot Gadungan, Janda ini Ketiban Sial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/remaja-perkosaan.jpg)