Terekam CCTV, Irjen Ferdy Sambo dan Ibu Putri Bicara 1 Jam, Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J?
Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update penyelidikan pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata terlibat percakapan yang sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terekam sedang terlibat percakapan di rumah pribadinya kurang lebih selama satu jam.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut pada Jumat (12/8/2022).
Mengutip Kompas TV, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Baca juga: UPDATE Kronologi Tewasnya Brigadir J: Yosua Jongkok & Rambutnya Dijambak Ferdy Sambo
Baca juga: Tak Peduli Hukuman Mati? Ferdy Sambo Tetap Pilih Tutupi Motif Asli Tembak Mati Brigadir J
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.
Anam tak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Istri.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi Pasti Akan Ditentukan, Si Nyonya Bisa Dijerat 3 Pasal Berlapis, Apa Saja?
Baca juga: Isu Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Ternyata Bagian Dari Skenario
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
