Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap Lagi, Bharada E Ngaku Disuruh Ferdy Sambo Tembak Mati Brigadir J yang Lagi Jongkok

Bripka RR diminta memanggil Brigadir Yosua yang langsung diperintah untuk berjongkok di lokasi pembunuhan.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribun Manado/Dok. Handout
Brigadir J dan Bharada E 

"FS ini yang suruh cari si almarhum, begitu Ricky minta masuk ke dalam, mereka sudah ada di dalam ini. Sudah jadi tersangka semua yang di TKP," ulangnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi disebut tak ikut menyaksikan langsung karena berada di kamarnya.

Sehingga, yang langsung menyaksikan eksekusi hanyalah Bharada E, Ricky, dan Irjen Ferdy Sambo.

"(Putri) ada di dalam, cuma katanya di kamar dia, enggak di tempat kejadian." dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, Minggu (14/8/2022).

Sebelum memerintahkan eksekusi, rupanya Irjen Ferdy Sambo diduga sempat melakukan kekerasan pada ajudannya tersebut.

"Katanya diapain dulu rambutnya gitu lalu diperintah Bharada E untuk menembak, 'Woy, tembak, tembak', gitu," ungkap Boerhanuddin.

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo menjambak rambut Brigadir J, Boerhanuddin mengangguk.

"Iya (Ferdy Sambo jambak Brigadir J-red), terus proses selanjutnya dia (Bharada E) enggak cerita," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved