Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bharada E Blak-blakan, Ceritakan Semuanya, Sampai Duren Tiga, Tergambar Detik-detik Brigadir J Tewas

Siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bharada E blak-blakan ungkap apa yang terjadi

Editor: Budi Rahmat
youtube tv one
Sosok Bharada E yang mulai blak-blakan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bharada E atau Richard Eliezer kembali sampaikan pengakuan yang semakin membuka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E teus blak-blakan sesuai dengan apa yang ia lihat dan diceritakan terkait pembunuhan Brigadir J.

Jelas terekam bagaimana detik-detik penembakan Brigadir J. Sampai rombongan tiba di tempat kejadian perkara di Duren Tiga sampai penembakan yang terjadi.

Baca juga: Bharada E Tersenyum Lepas Pakai Baju Tahanan Saat Ferdy Sambo Digugat Kasus Baru

Tentu saja pengakuan Bharada E semakin menjelaskan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya, Keterangan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menunjukan ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang semakin kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E.

"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Anam mengatakan, Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya.

Baca juga: Nyawa Bharada E Terancam, Susno Duadji: Kalau Dia Mati Tanggungjawab Negara

Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri.

"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.

Namun, Anam tidak menjabarkan secara detil keterangan Bharada E karena akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.

Laporan rekomendasi nantinya memuat soal dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebagai informasi, pemeriksaan Bharada E pada Senin kemarin merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Komnas HAM.

Komnas HAM pertama kali meminta keterangan Bharada E pada 27 Juli 2022 saat Bharada E belum berstatus tersangka.

Baca juga: Siapa Sosok Jenderal yang Disebut Deolipa Berada di Balik Pencabutan Kuasa Bharada E?

Apa itu obstruction of justice?

Obstruction of justice bisa diartikan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barang bukti atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Tindakan tersebut bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menjelaskan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Dikutip dari kolom konsultasi hukum Kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin Gugat Pencabutan Kuasa Bharada E ke Pengadilan

Pasal yang dapat dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.

Kasus ini tentu saja masih terus dalam pengembangan pihak kepolisian. Sudah banyak pihak yang dilakukan pemeriksaan.

Kasus pembunuhan Briugadir J semakin terang benderang dan jadi tahu siapa pelakunya.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa, Pengacara Baru Ungkap Alasannya: Politikus PDIP Itu Bilang Begini

Baca juga: Terungkap Lagi, Bharada E Ngaku Disuruh Ferdy Sambo Tembak Mati Brigadir J yang Lagi Jongkok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved