Keluguan Kompolnas Hingga Pengacara Terpedaya Drama Ferdy Sambo yang Buat Curiga Publik
Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Sementara Putri menjadi tersangka per Jumat (19/8/2022).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diumumkan Polres Metro Jakarta Selatan, publik telah menemukan kejangalan-kejanggalan.
Namun, sejumlah pihak malah meyakini dan mempercayai dpekulasi yang dibuat Irjen Pol Ferdy Sambo.
Malah, publik diminta untuk tidak membuat spekulasi-spekulasi liar.
Kini bak mejilat ludah sendiri, sejumlah pihak itu pun mengakui jika mereka dibohongi oleh Ferdy Sambo.
Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Sementara Putri menjadi tersangka per Jumat (19/8/2022).
Selain Sambo dan Putri, tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Butuh waktu sekitar satu bulan bagi kepolisian mengungkap kebenaran kasus ini.
Sebelumnya, narasi yang beredar, Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa itu mulanya disebut karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Namun, seiring dengan berjalannya penyidikan, polisi memastikan bahwa tak ada adu tembak di rumah Sambo.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
