Gara-gara Kelakuannya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara 12 Tahun
mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun, ini untuk pertama kalinya Malaysia menjebloskan seorang mantan Perdana Menteri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beginilah nasib mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Ia harus merasakan hidup di jeruji besi belasan tahun lamanya.
Ini untuk pertama kalinya Malaysi menjebloskan seorang mantan Perdana Menteri mereka.
Hal itu tentu tidak terlepas dari kalakuan sang perdana Menteri.
Najib Razak, yang memerintah Malaysia pada periode 2009-2018 akhirnya menghuni penjara.
Menolak banding, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengukuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Najib Razak pada Selasa (23/8/2022).
Mahkamah Persekutuan Malaysia merupakan pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.
Usai sidang putusan di Putrajaya, Najib Razak segera dijebloskan ke penjara.
Najib Razak sebelumnya divonis bersalah atas kasus korupsi dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.
Associated Press melaporkan majelis hakim Mahkamah Persekutuan menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia adalah benar serta banding yang diajukan Najib “sama sekali tanpa merit.”
Najib Razak selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini.
Politikus berusia 69 tahun itu selalu bersikeras bahwa dia tak bersalah.
Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah.
Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib.
Najib dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB.
