Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Kelakuannya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara 12 Tahun

mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun, ini untuk pertama kalinya Malaysia menjebloskan seorang mantan Perdana Menteri

Kolase: Nmt dan Instagram @najib_razak
Altanyuya Shaaribuu - Najib Razak 

Pada 2020 lalu, politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu diputus bersalah atas dakwaan penyelewengan kekuasaan dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar 9,4 juta dolar AS dari SRC International, salah satu divisi 1MDB.

BUMN 1MDB diketahui didirikan Najib Razak setelah ia naik ke tampuk kekuasaan pada 2009 silam.

Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Satu dari lima persidangan yang dia hadapi atas tuduhan korupsi.

Kasus 1MDB, yang digambarkan oleh Jaksa Agung AS sebagai bentuk kleptokrasi terburuk, telah membayangi politik Malaysia sejak beberapa tahun lalu.

Pihak berwenang AS dan Malaysia mengatakan, 4,5 miliar dolar diyakini telah dicuri dan lebih dari 1 miliar dolar masuk ke rekening pribadi Najib Razak.

Namun Najib Razak secara konsisten membantah melakukan kesalahan dan menyatakan dirinya tidak bersalah di persidangan tahun lalu.

Meskipun pengadilan menemukan dia secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB yang sekarang sudah beroperasi.

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved