Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polri Tak Menahan Putri Karena Alasan Punya Bayi, Keluarga Brigadir J Kecewa: Tuhan Tidak Akan Diam

Keluarga menginginkan agar Putri Candrawathi dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Keluarga Brigadir J 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dari lima tersangka pembunuhan berencana, hanya Putri Candrawathi tidak ditahan. 

Padahal, lima tersangka itu telah disangkakan dengan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Terkait Putri Candrawathi tidak ditahan, keluarga Birgadir J menilai ada kejanggalan.

Menurutnya, dengan tidak ditahan Putri bisa menimbulkan spekulasi baru. 

Kini Roslin Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir J mendesak Polri untuk bersikap adil.

Dia meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditahan.

Roslin memahami Polri memiliki hak diskresi, namun jangan sampai ada anggapan penggunaan hak itu seenaknya.

Menurut Roslin, alasan kemanusiaan bahwa Putri Candrawathi memiliki balita, tak bisa digunakan.

Sebab, merujuk pada banyak kasus, Polri tetap menahan meski tersangka ada balita atau bayi.

"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegasnya, Jumat (2/9/2022).

"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum, kita kurang paham juga," imbuhnya.

Keluarga menginginkan agar Putri Candrawathi dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.

"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucapnya.

Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini-opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved