Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Jalan di Tempat, Setahun Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat PTSL Bagan Limau oleh Kejari Pelalawan

Belum ada penetapan tersangka dalam perkara Pungli PTSL Desa Bagan Limau, padahal sudah setahun penyidikan dilakukan Kejari Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Kasi Intelijen FA Huzni (kiri) dan Kasi Pidsus Frederick Daniel Tobing (Kanan) saat konferensi pers di kantor Kejari Pelalawan beberapa waktu lalu. Sudah setahun penyidikan dugaan pungli sertifikat PTSL Desa Bagan Limau Ukui berjalan tapi belum ada tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan masih mendalami kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.

Padahal proses penyidikan kasus tersebut telah satu tahun berjalan yang dimulai sejak Agustus tahun 2021.

Namun sampai September 2022 ini penyidik masih berkutat dalam proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara Pungli PTSL ini, meski penyidik kejaksaan telah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Proses penyidikan masih terus kota lakukan untuk mengungkap dugaan Pungli PTSL ini. Memang sudah berlangsung lama dibanding perkara lain, tapi kita yakin akan segera tuntas," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Frederick Daniel Tobing didampingi Kasi Intelijen FA Huzni kepada Tribunpekanbaru.com Minggu (4/9/2022).

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, dalam mengungkap peristiwa pidana dalam pengurusan sertifikat PTSL itu.

Selain itu, saksi ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan serta menambah saksi lain yang disarankan dan direkomendasikan ahli.

Penyidik, kata Daniel, sudah pernah langsung turun ke lokasi yakni Desa Bahan Limau Kecamatan Ukui.

Tim penyidik menyambangi kantor desa dan kantor kecamatan untuk memeriksa saksi tambahan.

Sekaligus mencari dokumen serta berkas yang diperlukan untuk membuat kasus ini terang benderang.

"Kita memastikan penanganannya profesional dan sesuai SOP. Tim juga mencari solusi jika ditemukan kendala dalam penyidikan," pungkasnya.

Ia mengakui, saat ini Kejari Pelalawan memiliki sumber daya manusia yang terbatas untuk menangani kasus korupsi.

Apalagi kasus yang ada semakin bertambah mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan sebentar lagi ada perkara yang akan naik ke penuntutan.

Sehingga sumber daya yang ada harus dioptimalkan agar semua kegiatan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

Awal Kasus

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah ini berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.

Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.

Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.

Sementara ini, kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan.

Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per persil.

Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.

Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya.

Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.

Jika lebih dari angka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah pidana korupsi.

Selama proses penyidikan, korps Adhyaksa telah memanggil 25 orang lebih saksi dalam perkara ini.

Di antaranya dari masyarakat, perangkat desa, kepala desa lama dan baru, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved