Rekomendasi Komnas HAM atas Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dipertanyakan
Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang dipertanyakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang dipertanyakan.
Aktivis Srikandi Indonesia Bersatu, Irma Hutabarat mempertanyakan rekomendasi kedua lembaga itu.
Irma juga mempertanyakan bukti atas adanya dugaan pelecehan seksual yang direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Proses di belakangnya itu, kami ingin tahu karena apakah ada bukti? Apakah pernah berbicara dengan Putri?" katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOne, Minggu (5/9/2022).
Irma pun semakin mempertanyakan legitimasi dari rekomendasi tersebut ketika memperoleh informasi dari Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait tindakan Putri yang mengganti ponsel milik ajudannya setelah Brigadir J tewas.
Tindakan itu, kata Irma, menunjukan Putri bukanlah sosok korban kekerasan seksual.
Sehingga salah satu temuan ini, menurutnya, membuat rekomendasi dugaan pelecehan seksual dinilai berlebihan.
“Jadi saya pikir ini sudah kelewatan (rekomendasi dugaan pelecehan seksual)."
"Sudah dia (Putri Candrawathi) tidak ditahan yang itu menyinggung keadilan masyarakat."
"Dia diberikan kesempatan berbohong untuk melakukan obstruction of justice dan rekayasa lain-lain,” katanya.
Irma juga mempertanyakan pendirian dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang sebelumnya sempat menegaskan tidak adanya pelecehan seksual yang terjadi.
"Saya tidak paham karena mereka (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) dari pertama mengatakan ini obstruction of justice, memang Putri Sambo ini berbohong."
"Makannya peristiwa (dugaan kekerasan seksual) di Duren Tiga itu tidak ada. Lalu beberapa saat kemudian memberikan rekomendasi yang bertolak belakang," ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada Polri.
Salah satu rekomendasinya adalah dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Bahkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut kasus pembunuhan kepada Brigadir J adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar keputusan hukum.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ingin Akhiri Hidup Berkali-kali atas Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya berkali-kali atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM.
Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.
"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.
Andy menganggap selain relasi kuasa, ada juga kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dikarenakan adanya faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan utnuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.
Ditambah status dirinya sebagai istri petinggi Polri.
Hal ini, ujarnya, membuat Komnas Perempuan meminta agar kepolisian tetap menyelidiki terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Permintaan ini berdasarkan petunjuk awal seperti keterangan Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik dari keterangan P (Putri Candrawathi), S (Ferdy Sambo, maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," tutur Andy.
( Tribunpekanbaru.com )
SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/05/irma-hutabarat-pertanyakan-rekomendasi-dugaan-pelecehan-putri-candrawathi-sudah-kelewatan?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati