Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 5,5 Bulan, Napoleon Bonaparte Singgung Ferdy Sambo, Sebut Dirinya Selamat dari Kekufuran

Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan, singgung kasus Ferdy Sambo

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penganiyaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) saat menjalani sidang putusan sela kasus penganiayaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah bergulir cukup lama, akhirnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte mendapatkan vonisnya.

Namun eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece sebagai bentuk kezaliman.

Selain itu, Napoleon Bonaparte pun dalam tanggapannya sempat menyinggung soal kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Atas putusan tersebut Napoleon Bonaparte menyatakan pikir-pikir apakah mengambil langkah banding atau menerima putusan hakim.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

Napoleon Bonaparte mengatakan harusnya dirinya dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.

“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi Eksekutif karena secara hukum Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon-red) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon Bonaparte selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Dalam kasus ini, Napoleon mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.

“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” ujarnya.

“Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” lanjut Napoleon.

Napoleon Bonaparte pun mengakui bila perbuatannya terhadap M Kace merupakan tindakan berisiko.

Namun menurut dia, hal itu dilakukan karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam.

"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.

Singgung kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved