Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 5,5 Bulan, Napoleon Bonaparte Singgung Ferdy Sambo, Sebut Dirinya Selamat dari Kekufuran

Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan, singgung kasus Ferdy Sambo

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penganiyaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) saat menjalani sidang putusan sela kasus penganiayaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

Sementara hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka.

Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Sumber Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved