Divonis 5,5 Bulan, Napoleon Bonaparte Singgung Ferdy Sambo, Sebut Dirinya Selamat dari Kekufuran
Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan, singgung kasus Ferdy Sambo
“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata Djuyamto dalam sidang tersebut.
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap seharusnya upaya yang dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni melaporkan ke pihak berwajib.
“Menimbang bahwa jika perbuatan sebagaimanan dilakukan terdakwa dibenarkan dengam alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang akan melakuakan hal-hal yang serupa dengan alasan pembelaan agama masing-masing,” katanya.
Selain itu, tindakan yang dilakukann Irjen Napoleon berpotensi menimbulkan kekacauan, terlebih Napoleon dianggap memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk menindak pelaku penistaan agama.
“Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Majelis hakim pun turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Tindakan Napoleon, kata Hakim, telah menyebabkan M Kace sebagai saksi dalam perkara ini mengalami luka-luka.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
“Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," kata Majelis Hakim.
Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Napoleon Bonaparte dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
JPU menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.
			