Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 5,5 Bulan, Napoleon Bonaparte Singgung Ferdy Sambo, Sebut Dirinya Selamat dari Kekufuran

Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan, singgung kasus Ferdy Sambo

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa kasus penganiyaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) saat menjalani sidang putusan sela kasus penganiayaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

Napoleon Bonaparte pun menganggap hukuman yang dijalaninya merupakan cara Tuhan menyelamatkan dirinya dari kasus Ferdy Sambo yang kini menimpa korps Bhayangkara.

"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi,” kata Napoleon Bonaparte.

“Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekhufuran," lanjut dia.

Mulanya, Napoleon enggan merinci soal kekufuran yang dimaksud.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Namun saat dikonfirmasi, Napoleon tidak menampik bila kekhufuran itu terkait kasus Ferdy Sambo.

"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," ucapnya.

Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.

"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," kata Napoleon.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penganiayaan M Kece.

Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua Djuyamto mengungkap sejumlah pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved