Divonis 5,5 Bulan, Napoleon Bonaparte Singgung Ferdy Sambo, Sebut Dirinya Selamat dari Kekufuran
Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan, singgung kasus Ferdy Sambo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah bergulir cukup lama, akhirnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte mendapatkan vonisnya.
Namun eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece sebagai bentuk kezaliman.
Selain itu, Napoleon Bonaparte pun dalam tanggapannya sempat menyinggung soal kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Napoleon Bonaparte divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 5,5 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Atas putusan tersebut Napoleon Bonaparte menyatakan pikir-pikir apakah mengambil langkah banding atau menerima putusan hakim.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.
Napoleon Bonaparte mengatakan harusnya dirinya dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.
“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi Eksekutif karena secara hukum Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon-red) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon Bonaparte selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Dalam kasus ini, Napoleon mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.
“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” ujarnya.
“Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” lanjut Napoleon.
Napoleon Bonaparte pun mengakui bila perbuatannya terhadap M Kace merupakan tindakan berisiko.
Namun menurut dia, hal itu dilakukan karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam.
"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.
Singgung kasus Ferdy Sambo
Napoleon Bonaparte pun menganggap hukuman yang dijalaninya merupakan cara Tuhan menyelamatkan dirinya dari kasus Ferdy Sambo yang kini menimpa korps Bhayangkara.
"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi,” kata Napoleon Bonaparte.
“Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekhufuran," lanjut dia.
Mulanya, Napoleon enggan merinci soal kekufuran yang dimaksud.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Namun saat dikonfirmasi, Napoleon tidak menampik bila kekhufuran itu terkait kasus Ferdy Sambo.
"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," ucapnya.
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," kata Napoleon.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penganiayaan M Kece.
Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).
“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua Djuyamto mengungkap sejumlah pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.
“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata Djuyamto dalam sidang tersebut.
Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap seharusnya upaya yang dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni melaporkan ke pihak berwajib.
“Menimbang bahwa jika perbuatan sebagaimanan dilakukan terdakwa dibenarkan dengam alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang akan melakuakan hal-hal yang serupa dengan alasan pembelaan agama masing-masing,” katanya.
Selain itu, tindakan yang dilakukann Irjen Napoleon berpotensi menimbulkan kekacauan, terlebih Napoleon dianggap memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk menindak pelaku penistaan agama.
“Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Majelis hakim pun turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Tindakan Napoleon, kata Hakim, telah menyebabkan M Kace sebagai saksi dalam perkara ini mengalami luka-luka.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
“Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," kata Majelis Hakim.
Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Napoleon Bonaparte dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
JPU menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.
Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.
Sementara hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka.
Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.
Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Sumber Tribunnews
