Akui Gubernur Papua Lukas Enembe Main ke Kasino di Singapura, Pengacara: Main Gim,Melepas Penat
Menurut Pengacaranya Lukas Enembe bermain kasino di Singapura itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kerap bermain di kasino saat berlibur ke Singapura.
Hal itu diakui oleh pengacaranya Aloysius Renwarin.
Namun menurutnya Lukas Enembe bermain kasino di Singapura itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.
Hanya sekadar untuk melepaskan penat, seperti orang lain bermain gim.
Dia juga membantah kliennya mencuci uang ke kasino di luar negeri.
"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.
"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.
Baca juga: Dibongkar KPK hingga MAKI, Siapa Sosok Perantara Lukas Enembe dengan Kasino Judi
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Sungguh Spesial: Tak Mau ke Jakarta, Maunya Diperiksa KPK di Papua
Baca juga: Keras, Mahfud MD Diminta Jangan Perkeruh Suasana, Peringatan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe
Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe
KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.
Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)