Oknum Polwan yang Diduga Aniaya Wanita di Pekanbaru Ternyata Anggota BNNP Riau
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar terkait laporan dugaan pidana penganiayaan yang menjerat oknum Polwan itu,ditangani oleh Polda Riau
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita di Pekanbaru bernama Riri Aprilia, diketahui bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com.
"Betul anggota BNNP (Riau)," kata Brigjen Robinson, Sabtu (24/9/2022).
Sementara diungkapkan Jenderal polisi berpangkat bintang satu itu, terkait laporan dugaan pidana penganiayaan yang menjerat oknum Polwan itu, kini ditangani oleh Polda Riau.
"Kejadian tersebut diproses di Polda Riau," ungkapnya.
Oknum Polwan berinisial IDR, sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9/2022) kemarin.
IDR diduga melakukan penganiayaan dan pengeyorokan terhadap korban.
Bahkan ibu IDR juga ikut dilaporkan ke Polda Riau.
Baca juga: Nasib Oknum Polwan yang Bersama Ibunya Diduga Keroyok Seorang Wanita di Pekanbaru
Baca juga: Oknum Polwan di Riau dan Ibunya Gampar Pacar Adiknya, ‘Saya mengalami Trauma Fisik dan Mental’
Tak hanya terlapor, korban atau pelapor juga turut diperiksa oleh Bidang Propam.
Terkait pemeriksaan oknum Polwan dan pelapor tersebut, dibenarkan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko
"Iya (diperiksa)," singkatnya, saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp.
Ketika ditanyai apakah dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada indikasi pelanggaran yang berujung pada perbuatan pidana yang dilakukan oknum Polwan tersebut, Johanes belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin melapor ke Polda Riau mengalami dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan dan ibunya.
Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.
Laporan korban sudah diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.