Preman Bertato Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA, Celana Dalam dan Kondom Ketinggalan Saat Kabur
Pelaku memamerkan alat kelaminnya setelah masuk ke lingkungan sekolah dengan cara mengendap-endap.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pamerkan alat kelamin ke sejumlah siswi SMA yang hendak mengambil wudhu, seorang preman bertato diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pelaku berinisial MLD (33) warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Pelaku merupakan pengangguran dan juga diketahui seorang preman dengan tubuh penuh tato.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu SMA negeri di Kecamatan Kotabumi.
"Pelaku bisa ditangkap usai melakukan tindakan pornoaksinya itu," kata Eko Rendi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/9/2022) pagi.
Dari keterangan pihak sekolah, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pornoaksi kepada sejumlah siswi sekolah itu.
Pelaku memamerkan alat kelaminnya setelah masuk ke lingkungan sekolah dengan cara mengendap-endap.
Kejadian pada Rabu (21/9/2022) kemarin, pelaku MLD memamerkan alat kelaminnya ke seorang siswi yang hendak mengambil air wudhu di kamar kecil sekolah.
Baca juga: Istri Sakit Hati, Potong Alat Kelamin Suami Saat Suami Pengen Nikah Lagi
Baca juga: Nasib Mahasiswa yang Bilang Jokowi Alat Kelamin Pria saat Demo Tolak Harga BBM, Dijemput Polisi
Perbuatan serupa kembali diulangi oleh pelaku pada Kamis (22/9/2022).
Karena terus berulang, pihak sekolah membuat laporan ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan LP/B/2714/IX/2022/SPKT/Polres LU/Polda LPG pada 22 September 2022.
Di hari yang sama, pelaku kembali ke sekolah dan melakukan tindak pornoaksi itu.
Tetapi tepergok oleh penjaga sekolah.
Menurut Eko Rendi, pelaku yang tepergok itu sempat berusaha kabur dari kejaran penjaga sekolah.
Di saat yang sama, melintas anggota Polres Lampung Utara yang sedang berpatroli antisipasi pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah dikejar oleh anggota yang sedang berpatroli," kata Eko Rendi.
Saat mengumpulkan barang bukti di lokasi, anggota menemukan sehelai celana dalam dan kondom milik pelaku.
Diduga barang bukti itu tertinggal saat pelaku tepergok oleh penjaga sekolah.
Eko Rendi mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 44 UU Pornografi dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
