Nafsu Guru Honorer Tak Terkendali, Siswi Dicabuli di Perpustakaan, Dicium dan Tubuhnya Diraba-raba
Korban snegaja dipisahkan. Kemudian dibawa ke ruangan perpustakaan. Selanjutnya korbvan dicium dan tubuhnya diraba-raba oleh pelaku
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orangtua korban. Tak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban lalu mendatangi kepolisian setempat dan membuat laporan polisi.
Baca juga: VIDEO: 2 Mantan Pejabat Pelalawan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Oleh Camat SW
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku dan menahannya di Markas Kepolisian Resor Nagekeo, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Ariasandy.
Kejadian ini tentu saja harus menjadi pelajaran bagi kita semua.
Bagaimana pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya ketika mereka ada kesempatan. Maka yang perlu dilakukan adalah dengan terus waspada dan hati-hati. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Akui Mencium Tapi Tak di Bibir, Camat SW Ditahan Polres Pelalawan Atas Kasus Pencabulan Siswi SMK
Baca juga: Nasib Oknum Anggota DPR RI yang Diduga Melakukan Pencabulan Ditangani Mabes Polri, MKD Angkat Bicara
