Nafsu Guru Honorer Tak Terkendali, Siswi Dicabuli di Perpustakaan, Dicium dan Tubuhnya Diraba-raba
Korban snegaja dipisahkan. Kemudian dibawa ke ruangan perpustakaan. Selanjutnya korbvan dicium dan tubuhnya diraba-raba oleh pelaku
TRIBUNPEKANBARU.COM- Beginilah kalau nafsu tak bisa dikontrol. Seorang pegawai honorer di sebuah sekolah nekat mencabuli siswi.
Parahnya, ia melakukan aksi bejat itu di ruangan perpustakaan dan masih ada teman-teman korban lainnya.
Korban keluar dari ruang dalam kondisi menangis. kepada teman-temannya, ia dicium oleh pelaku. Kemudian bagian tubuhnya yang lain di pegang-pegang oleh pelaku.
Baca juga: Usai Beli Test Pack, Siswi di Padang Pariaman Ini Katahuan Sudah Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri
Tentu saja korban syok dan mengadukan kasus itu ke ortunya. mengetahui anak gadisnya telah dinodai, ortu korban marah besar.
Mereka tak terima hingga melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib.
Lalu bagaimana ceritanya?
Pelaku adalah seorang pria yang berinisial RBK (34). Ia merupakan guru honorer di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Dia ditangkap karena diduga mencabuli seorang siswi berusia 14 tahun di ruang perpustakaan sekolah itu.
"Kasus itu terjadi pada 17 September 2022 dan baru dilaporkan 20 September 2022," ujar Kepala Bidang Hubungannya Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022) pagi.
Baca juga: Siswi SD Beli Alat Tes Kehamilan Karena Takut Hamil, Rupanya Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri
Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal saat pihak sekolah membagikan vitamin kepada para murid.
Korban, lanjut Ariasandy, tak mau mengonsumsi vitamin itu, sehingga pelaku memisahkan korban dengan murid lainnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke perpustakaan saat jam sekolah telah usai. Teman-teman korban yang melihat itu, lalu menunggu korban di depan pintu gerbang sekolah.
"Awalnya teman-teman korban sudah curiga, sehingga mereka menunggu korban yang sendirian berada di ruang perpustakaan bersama pelaku," ujar dia.
Tak lama berselang, korban keluar dari perpustakaan sembari menangis tersedu di depan teman-temannya.
"Kepada teman-temannya, korban mengaku dicium dan beberapa bagian tubuhnya dipegang pelaku," ungkap Ariasandy.
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orangtua korban. Tak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban lalu mendatangi kepolisian setempat dan membuat laporan polisi.
Baca juga: VIDEO: 2 Mantan Pejabat Pelalawan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Oleh Camat SW
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku dan menahannya di Markas Kepolisian Resor Nagekeo, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Ariasandy.
Kejadian ini tentu saja harus menjadi pelajaran bagi kita semua.
Bagaimana pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya ketika mereka ada kesempatan. Maka yang perlu dilakukan adalah dengan terus waspada dan hati-hati. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Akui Mencium Tapi Tak di Bibir, Camat SW Ditahan Polres Pelalawan Atas Kasus Pencabulan Siswi SMK
Baca juga: Nasib Oknum Anggota DPR RI yang Diduga Melakukan Pencabulan Ditangani Mabes Polri, MKD Angkat Bicara
