Demi Kebebasannya, Bharada E Bakal Siapkan Kejutan Untuk Ferdy Sambo Saat Sidang
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah siapkan kejutan untuk Ferdy Sambo dalam persidangan
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil Zumaha.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penyidik Polri telah menjerat kelima tersangka kasus tewasnya Brigadir J pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Minta maaf
Tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui penyesalannya atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya.
"Saya menyesal sangat emosional saat itu," ujar Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban," kata Sambo.
Sambo memastikan, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim," ucap Sambo.
Sumber Tribunnews
