Perakit Bom di Inhu Ditangkap
Motif Pria di Inhu Riau Belajar Rakit Bom, Kesal Sering Diejek Lusuh, Makan di Warung Tak Bayar
Polisi mengungkap motif pria di Inhu Riau belajar merakit bom, bukan karena asmara.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah casing handphone yang sudah pecah, 2 buah paralon, sebuah aki dan sebuah jam digital.
Tak sampai di sana, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan kedua pelaku di daerah Desa Kelesa, RT007 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Di sini polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti. Seperti 4 buah paralon, 6 kg pupuk kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang, sebuah handphone rakitan, 2 buah solder listrik, 3 buah baterai, sebuah aki motor 12 volt, sebuah lem, sebuah gergaji.
Kemudian 2 buah kacamata night vision, 4 buah jam digital, sebuah gitar, sebuah timbangan digital dan sebungkus gula pasir.
Terkait kasus ini diterangkannya, petugas sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Kabid Humas menegaskan, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak.
"Dimanaya berbunyi, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)