Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polwan di Riau Tersangka Pengeroyokan Jalani Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian

Oknum Polwan di Riau berinisial IDR, tersangka pengeroyokan wanita bernama Riri Aprilia Kartin, menjalani sidang komisi kode etik kepolisian.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan sang ibu saat diperiksa tim penyidik Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum Polwan di Riau berinisial IDR, tersangka pengeroyokan wanita bernama Riri Aprilia Kartin, menjalani sidang komisi kode etik kepolisian.

Ini merupakan sidang perdana yang dijalani IDR.

Oknum Polwan dengan pangkat Brigadir yang sehari-hari berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama ibunya, YUL.

Diketahui, untuk kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan, ditangani oleh penyidik Ditreskrimum. Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik, diproses oleh Bidang Propam.

Terkait penanganan tindak pidana, penyidik Ditreskrimum di Riau telah menetapkan IDR dan ibunya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, oknum Polwan IDR telah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian perdana, pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Kapolda Riau Minta Propam Rampungkan Berkas Oknum Polwan Diduga Langgar Kode Etik Keroyok Warga

Baca juga: Update Oknum Polwan di Riau yang Keroyok Pacar Adiknya, Jaksa Terima SPDP Kasus

"Sidang hari Kamis kemarin. Belum selesai (sidangnya), nanti Senin akan digelar kembali," kata Kombes Sunarto, Sabtu (8/10/2022).

Diterangkan Kombes Sunarto, pada sidang perdana, agendanya yaitu pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban atau pelapor.

Sementara untuk penanganan tindak pidana umum pengeroyokan, saat ini penyidik Dirreskrimum Polda Riau masih melakukan pemberkasan.

Kasus ini, menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Orang nomor satu di Polda Riau ini meminta kepada penyidik yang menangani perkara agar bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, serta transparan.

Polda Riau menyatakan sangat serius menangani kasus ini. Bahkan sejak hari pertama korban membuat laporan.

Dimana penyidik dari Bidang Propam Polda Riau langsung menjemput Brigadir IDR untuk diperiksa.

Termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Terhadap Brigadir IDR dan ibunya, YUL sudah disematkan status tersangka.

Disebut-sebut, pengeroyokan yang terjadi dilatarbelakangi motif ketidaksenangan tersangka IDR terhadap korban yang berpacaran dengan adiknya.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved