Berita Rohil
Anak Gadis Bolos Sekolah dan Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Bersama Pemuda di Rohil, 2 Kali Ditiduri
Ayah mana yang tak geram setelah mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur sudah 2 kali ditiduri
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Ayah si gadis lalu membawa anaknya dan pemuda itu ke rumah seseorang yang bermarga S dan kembali menanyakan pertanyaan sudah sejauh mana hubungan antara pasangan muda itu.
Barulah sang pemuda dan gadis di bawah umur itu mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali.
"Pertama kali terjadi pada sekitar bulan Mei 2022 di areal Perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan dan yang kedua kali terjadi di rumah terlapor,"jelas Kasi Humas Polres Rohil ini..
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud," sambungnya.
Pada saat melapor, dikatakan AKP Juliandi, Pelapor membawa sang pemuda dan anak gadisnya ke Polsek Pujud dengan dibantu sekuriti perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan.
Selanjutnya, tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik pelakunya penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sepasang pakaian korban dan
hasil Visum Et Repertum.
AKP Juliandi menjelaskan, terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )
