UPDATE Berita Sidang Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ajukan Permintaan Ini, tapi Ditolak Hakim
Wahyu mengatakan dalam surat itu, alasan Putri ingin meminta pindah lokasi tahanan agar lebih dekat dengan lokasi keberadaan anaknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada Sidang Ferdy Sambo ini, Putri Candrawathi mengajukan permintaan.
Dia ingin perpindahan lokasi tahanan dari Rutan Kejagung ke Rutan Mako Brimob.
Hal ini terungkap dari pengakuan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Wahyu mengaku mendapatkan dua surat dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang berisi permintaan agar dipindahkan lokasi penanhanan istri Ferdy Sambo.
Surat itu diterima dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat jadwal istirahat.
Wahyu mengatakan dalam surat itu, alasan Putri ingin meminta pindah lokasi tahanan agar lebih dekat dengan lokasi keberadaan anaknya.
Namun itu ditolak oleh majelis hakim. Sebab, lokasi Rutan Kejagung lebih dekat dengan rumah anak-anaknya dibanding dengan Rutan Mako Brimob.
"Dua surat ini intinya sama, yaitu dari penasihat hukum meminta agar saudara terdakwa Putri Candrawathi dipindahkan tahanannya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob," kata Wahyu dalam sidang yang berlangsung Senin (17/10/2022) malam, dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.
"Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini dikarenakan, kalau alasannya adalah anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob," imbuhnya.
Putri Candrawathi menjalani sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (17/10/2022). (HO)
Di sisi lain, permohonan agar keluarga dapat menjenguk Putri di rutan Kejaksaan Agung dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Tetapi untuk surat mengenai permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk dapat menengok, kami akan berikan besok, silakan jam dua siang," jelas Wahyu.
"Akan kami berikan setiap dua minggu sekali, mengikuti ketentuan rutan Kejaksaan Agung di Salemba," lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider pasal 338 KUHP.
"Pasal 338 KUHP itu pembunuhan biasa, junctonya pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja," jelas salah satu JPU dalam sidang pembacaan dakwaan atas Putri, Senin.
