Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo , Inilah yang Membedakan Bharada E dengan Terdakwa Lainnya, Ada yang Tahu ?

Jika diperhatiakn, ada yang membedakan terdakwa Bharada E di sidang Ferdy Sambo CS di Pengadilan Negeri jakarta selatan. Akaha yang tahu

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Inilah yang membedakan terdakwa Bharada E dnegan Terdakwa lainnya di sidang Ferdy Sambo 

Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.

"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'kokang senjatamu!," kata jaksa.

Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Bersama empat tersangka lainnya, Richard disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Kuasa Hukum Sebut Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Diabaikan

Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dan meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.

Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB.

Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua.

Setibanya Sambo di rumah dinas, Bharada E kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sementara Brigadir J saat itu masih dipanggil oleh Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah dinas.

Kuat kemudian meminta ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, masuk ke rumah dengan mengajak Yosua. Saat itu Kuat sudah menyiapkan pisau di dalam sebuah tas yang dibawa untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan.

Baca juga: UPDATE Berita Sidang Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ajukan Permintaan Ini, tapi Ditolak Hakim

Setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved