Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo: Kejamnya Putri Candrawathi, 4 Kali Bisa Mencegah Pembunuhan Yosua, tapi Cuek

Namun Putri Candrawathi disebut malah cuek dan diduga mengompori Ferdy Sambo untuk membunuh  Brigadir J.

Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi kebingungan dan mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan kepadanya oleh JPU pada sidang terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). 

Padahal Putri Candrawathi juga berada di lokasi penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri Candrawathi seolah cuek keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Duren Tiga.

Dia pun kembali ke rumah pribadinya dengan diantar oleh Bripka RR atau Ricky Rizal.

"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No 46."

"Diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No 29," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sebelum pulang, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian.

Meskipun ia turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa Brigadir J.

Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga No 46.

Awalnya Putri Candrawathi berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.

Namun ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga No 46, Putri Candrawathi sudah berganti pakaian.

Yakni model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Jaksa mengungkapkan, korban Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi dimanapun berada.

Oleh karena itu seharusnya kematian Brigadir J membuat emosi Putri Candrawathi terguncang, bukannya cuek.

"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini, maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari saksi Putri Candrawathi tersebut."

"Setelah itu saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No 46 dengan mengendarai sepeda," ungkap jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved