Berita Riau
Perhatian, Jangan Gunakan Obat Sirup Lagi, Kadiskes Riau Imbau Masyarakat Gunakan Obat Puyer
Kadis Kesehatan Riau menghimbau masyarakat yang masih memiliki stok obat sirup di rumah, agar tak menggunakannya lagi dan jika perlu, gunakan puyer
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang masih memiliki stok obat sirup di rumah, agar tak menggunakannya lagi.
Sebab Kementerian Kesehatan melarang orang tua memberikan obat demam berbentuk sirup kepada anak.
Larangan ini dilakukan menyusul temuan kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Zainal juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan konsultasi dengan dokter terkait sakit pada anak yang biasanya menggunakan obat sirup sebagai peredanya.
"Kembali ke dokter, minta resepkan dalam bentuk puyer," kata Zainal, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, puyer tersebut adalah bentuk awal dari tablet yang diracik, dalam komposisi kadar tertentu, akan aman dikonsumsi.
"Itu yang dianggap aman sekarang ini. Karena yang sirup sudah tercemar," katanya.
Meski belum ada temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Riau, pihaknya tetap meminta kepada dinas kesehatan kabupaten kota, termasuk Puskesmas hingga apotek untuk mempedomani aturan dari pemerintah pusat.
"Arahan dari pemerintah pusat tetap harus kita ikuti. Kita sudah sampaikan ke kabupaten/kota melalui WhatsApp Group, dan akan kita surati minta agar mereka dapat mempedomani apa yang disampaikan Kemenkes," ujarnya.
Selain itu, Zainal menginstruksikan kepada seluruh apotek yang ada di Riau untuk tidak lagi menjual obat sirup bagi anak-anak.
Jenis obat yang dilarang karena mengandung mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yaitu:
1. Obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution
2. Kofexmalin Baby Cough Syrup
3. Makoff Baby Cough Syrup
