Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Ragukan Pengakuan Ferdy Sambo , AKBP Arif Rachman Arifin Pilih Simpan Laptop

Karena ada pengakuan Ferdy Sambo yang diragukan . AKBP Arif Rachman Arifin pilih simpan laptop yang belakangan jadi barang bukti

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ragukan pengakuan Ferdy Sambo , AKBP Arif pilih simpan Laptop 

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar pengacara Arif.

Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.

"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," bunyi petitum lanjutan Arif yang dibacakan pengacaranya.

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo, Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ditolak Hakim

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan akan terus belanjut sampai nantinya akan ada putusan atau vonis dari hakim. (*)

( Tribunpekanbaru.com / Budi R )

Baca juga: Kenapa Live Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Tidak Ada Suaranya? KY Jelaskan Alasannya

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Bharada E Bertemu Keluarga Yosua Hari Ini, Akan Sampaikan Hal Ini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved