Sidang Ferdy Sambo
Ragukan Pengakuan Ferdy Sambo , AKBP Arif Rachman Arifin Pilih Simpan Laptop
Karena ada pengakuan Ferdy Sambo yang diragukan . AKBP Arif Rachman Arifin pilih simpan laptop yang belakangan jadi barang bukti
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ragukan pengakuan Ferdy Sambo menjadi alasan AKBP Arif Rachman Arifin menyimpan laptop yang sudah dipatahkan .
Ia sengaja menyimpan laptop yang sudah rusak tersebut yang kemudian menjadi bukti tambahan terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo .
Arif Rachman memberikan pengakuan di persidangan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra Polisi Jeblok Karena Ferdy Sambo, Kanjuruhan, Teddy Minahasa, dan Lainnya
Dalam keterangannya, AKBP Arif Rachman Arifin mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Kepingan-kepingan laptop itu lantas Arif masukkan dalam kantong berwarna hijau dan dia simpan di rumahnya.
Menurut Arif, dirinya menyimpan laptop itu karena masih meragukan pengakuan Ferdy Sambo soal kematian Yosua yang awalnya disebutkan karena baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengakuan Arif ini diungkap oleh kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
"(AKBP Arif) tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata kuasa hukum Arif di persidangan.
Baca juga: Perwira Ini Bongkar yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Menembak Yosua: Merokok Sendirian
Arif juga mengungkap, dirinya mematahkan laptop tersebut karena berada di bawah tekanan Sambo. Saat itu, Sambo memerintahkan dirinya untuk memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV.
Sambo mengancam Arif dengan mengatakan "kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat".
Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah para perwira Polri yang menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dari rekaman CCTV tersebut, Arif terkejut mendapati rekaman gambar yang memperlihatkan bahwa keterangan Sambo tak sesuai dengan narasi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang menewaskan Yosua.
AKBP Arif sempat berupaya mengklarifikasi perihal ini, namun Sambo malah mengancamnya.
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," kata kuasa hukum Arif.
Arif mengaku dirinya tak punya niat yang sama dengan Sambo untuk menutup-nutupi kematian Yosua.
Baca juga: AKBP Acay Sempat Tanya Ferdy Sambo Saat Lihat Jasad Brigadir J Tergeletak, Izin Jenderal Itu Siapa
"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar pengacara Arif.
Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.
"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," bunyi petitum lanjutan Arif yang dibacakan pengacaranya.
Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo, Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Ditolak Hakim
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan akan terus belanjut sampai nantinya akan ada putusan atau vonis dari hakim. (*)
( Tribunpekanbaru.com / Budi R )
Baca juga: Kenapa Live Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Tidak Ada Suaranya? KY Jelaskan Alasannya
Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Bharada E Bertemu Keluarga Yosua Hari Ini, Akan Sampaikan Hal Ini
