Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Cara Login sscasn.bkn.go.id dan Berkas yang Disiapkan

Pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar, dikutip dari menpan.go.id.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru/sscasn.bkn.go.id
Website sscasn.bkn.go.id yang sudah bisa diakses untuk mendapatkan informasi jadwal seleksi PPPK untuk formasi tenaga kesehatan dan guru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka.

Sebelum mulai mendaftar simak panduan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan 2022.

Pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar, dikutip dari menpan.go.id.

Adapun 2 kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya, Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Sementara itu, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan?

Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan Pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan, dikutip dari loker.bkn.go.id:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Ijazah

- Transkrip Nilai

- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Cara Daftar CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved