Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo : ART Susi Dicecar Pertanyaan, Jawabannya Malah Bikin Hakim Tegas Sampaikan Ini
ART Susi dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dengan terdakwa Bharada E memberikan keterangan yang bikin hakim harus tegas sampaikan hal ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lanjutan Sdiang pembunuha berencana Ferdy Sambo pada Brigadir Joshua di Pengadilan negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi-saksi.
Itu adalah persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E . Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Asisten Rumah Tangga ( ART ) di rumah Ferdy Sambo yakni Susi.
Persidangan berlangsung alot karena keterangan Susi yang disebut Hakim selalu berubah-ubah .
Baca juga: Akan Bertemu Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Ibu Yosua Persiapkan Pertanyaan Menohok
Kenyataan yang membuat hakim berulangkali mengingatkan Susi
Seperti dikutip dari kompas.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mencecar saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Awalnya, hakim bertanya kondisi Putri Candrawathi saat sakit di Magelang. Susi menjelaskan bahwa ia melihat istri Ferdy Sambo itu tergeletak di depan pintu kamar mandi di lantai 2 rumah Magelang.
“Saudara Putri jatuh?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (31/10/2022).
“Saya pas naik ke atas ibu udah tergeletak di kamar mandi,” jawab Susi.
“Yang perintah saudara siapa,” tanya hakim.
Baca juga: Digertak Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arifin Langsung Ciut Nyali
“Om Kuat,” kata Susi.
Kuat yang dimaksud Susi adalah asisten rumah tangga Sambo yang juga terdakwa kasus ini bernama Kuat Ma’ruf.
“Kenapa saudara Kuat nyuruh saudara?” tanya hakim lagi.
“Saya tidak tahu,” kata Susi.
Susi lantas menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh Kuat Ma'ruf untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang.
“Saya disuruh om Kuat, 'bi cek ibu ke atas',” ujar Susi.
“Saya liat ibu tergeletak dengan tidak berdaya, badan dingin,” katanya lagi.
Mendengar keterangan Susi, hakim lagi-lagi menanyakan bagaimana Kuat Ma'ruf tahu kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan sakit.
Namun, Susi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu, ia hanya diminta Kuat Ma'ruf untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi.
Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra Polisi Jeblok Karena Ferdy Sambo, Kanjuruhan, Teddy Minahasa, dan Lainnya
Lantas, Susi mengaky teriak memanggil Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk dapat menolong Putri Candrawathi.
Namun, menurut pengakuan Susi, Putri Candrawathi memintanya untuk tidak meminta pertolongan kepada Yosua.
“Saya teriak 'om tolong, om tolong'. Ibu berteriak, 'jangan om Josua',” kata Susi menirukan permintaan Putri.
“Saya belum nanya om Josua lho, kok saudara ngomong om Yosua,” kata hakim.
Lebih lanjut, Susi bercerita bahwa Kuat Ma'ruf kemudian ke atas untuk menolong Putri Candrawathi yang disusul oleh Yosua.
Namun, kedatangan Yosua dihalau oleh Kuat Ma'ruf.
“Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal enggak cerita saudara? Saudara minta tolong saudara Kuat, masuk akal enggak?" tanya hakim.
“Kuat tahu dari mana (Putri sakit)?” tanya hakim lagi.
“Om kuat mungkin di bawah,” kata Susi.
Belum selesai Susi menjelaskan, hakim lantas memotong dan bernada tinggi untuk mengingatkan Susi untuk tidak mengarang cerita.
“Lho kok mungkin? Inilah kalau cerita settingan seperti ini,” kata hakim kepada Susi.
Baca juga: Perwira Ini Bongkar yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Menembak Yosua: Merokok Sendirian
Keterangan yang Berubah-ubah
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Majelis Hakim saat itu menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.
Saat itu, Susi menjawab tidak tahu. Tetapi, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat. Sebaliknya, mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka.
"Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Sidang Putusan Sela
"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim.
"Sering," kata Susi.
Keterangan Susi kemudian kembali diuji Hakim, pukul berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah dan pukul berapa dia pulang dari bertugas.
"Pulangnya jam berapa?" kata Hakim.
"Jamnya tidak tahu," jawab Susi.
"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya Hakim.
"Karena kalau pagi bapak sudah ada di Sagulung," ujar Susi.
Sebagai informasi, sebanyak 11 orang saksi hadir dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer. Salah satunya adalah ART Ferdy Sambo, Susi.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Sidang Putusan Sela
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatan tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
