Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Berita Sidang Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Akan Tanyakan Hal Ini pada Putri Candrawathi

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengaku telah siap bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam persidangan.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali digelar hari ini Selasa (1/11/2022).

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan adapun saksi yang akan dihadirkan jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.

"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Orangtua Brigadir J Akan Bersaksi, Bertemu Ferdy Sambo

Baca juga: Kata Susi ART Ferdy Sambo, Tak Ada Kejadian Brigadir J Angkat Tubuh Putri Candrawathi di Magelang

Dilansir dari Tribunjambi.com, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengaku telah siap bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam persidangan.

Rosti akan hadir pada sidang itu sebagai saksi dari pihak korban, bersama dengan suaminya Samuel Hutabarat, dan juga anggota keluarga lainnya.

Ia berharap dapat kesempatan dari hakim bertanya kepada para terdakwa, terutama kepada Putri Candrawathi.

"Saya akan menanyakan hatinya terbuat dari apa? Apakah tidak memiliki hati nurani seorang ibu?" ungkap Rosti.

Dia ingin mengetahui bagaimana perasaan Putri Candrawati saat melihat ajudannya, Brigadir Yosua, yang bertanggung jawab dalam tugasnya mengawal dia selama ini, dibunuh di dekatnya.

"Seorang perempuan, seorang ibu, mengapa tega melihat anak dibunuh beramai-ramai seperti itu tanpa ada pertolongan, tidak ada satupun di antara mereka memberikan bantuan kepada anak ini," tuturnya.

"Jadi kami mau nanyakan hatinya sebenarnya terbuat dari apa?"

Dia tidak habis pikir tentang pasangan suami istri yang menjadi terdakwa pembunuhan tersebut.

"Seorang perempuan dan seorang bapak perwira tinggi, seorang jenderal yang tahu dengan hukum tapi membiarkan anak itu sampai mati di depan mereka seperti itu," tambahnya.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jambi/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved