Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi kabur Usai Dibebaskan Hakim Karena Jaksa Lupa Tulis Tanggal
Seorang terdakwa rudapaksa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kabur usai dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (26/9/2022).
"Di dalam putusan sela itu Majelis Hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kemudian dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seperti itu," kata Roy.
Roy menyebut, sebelum dibebaskan dari tahanan, saat itu H sudah menjalani tahanan selama sekitar 4 bulan.
Saat ini, Roy menegaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum H.
"Tapi kan hari ini persidangan masih berlanjut. Nah, kita lihat hasilnya seperti apa, tapi memang kuasa kepada kami sudah dicabut, jadi kami tidak lagi ada kepentingan apa pun kepada saudara H itu. Ya jadi tahanan pengadilan kalau tidak salah si saudara H itu, si terdakwa itu menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan di Lapas Warungkiara, kemudian kami melakukan pembelaan, melakukan eksepsi saja tidak masuk pada pokok materi perkara," terangnya.
Setelah bebas dari tahanan akibat cacat formil dalam dakwaan JPU, H dikabarkan kabur.
Roy mengatakan, saat ini sidang perkara H itu masih berlangsung karena baru masuk tahap sidang dakwaan atau baru 3 kali sidang.
"Belum, belum ada (pledoi), masih panjang sebenarnya, karena kan baru pembacaan dakwaan, lalu kami membuat nota keberatan atau kita sebut dengan eksepsi, itu saja sih, seperti itu. Belum masuk pada keterangan saksi dan sebagainya, sebenarnya kan proses sidang itu masih panjang," ucap Roy.
"Namun, kami melihat bahwa ada kesalahan prosedur dalam pembuatan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, ya itu silahkan tanya lah ke pihak Kejaksaan. Sidang baru berjalan 3 kali, 3 babak persidangan, sudah pembacaan dakwaan, kami kan membuat eksepsi itu artinya eksepis nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Mengenai kabar H kabur usai dibebaskan dari tahanan, Roy mengatakan, itu menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum, bukan menjadi tanggung jawab penasehat hukum.
"Kalau kita melihat, tugas kami kan hanya melakukan pembelaan di muka persidangan, tadi saya katakan bahwa surat kuasa kami juga sudah dicabut, maka kalaupun kemudian si terdakwa ini setelah dia dibebaskan kemudian dia kabur, tentu ini tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum. Karena kan mereka kalau di dalam ketentuan hukum acara pidana, maka yang berhak melakukan eksekusi terhadap terdakwa itu adalah Jaksa Penuntut Umum," ujar Roy.
Hingga berita ini terbit, Tribunjabar.id belum mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan 4 Bulan, Terdakwa Rudapaksa di Sukabumi Bebas Karena Dakwaan Jaksa Tidak Catat Tanggal.
