Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Keduanya Warga Surabaya
Dua pemeran video Kebaya Merah berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polda Jawa Timur. Keduanya merupakan pemeran.
2. Diduga Influencer di Bali
Nanang menjelaskan, dari penyelidikan sementara, wanita yang memakai kebaya merah di video itu diduga merupakan influencer di Bali.
Lalu pria yang ada di dalam video mesum itu diperkirakan berusia 24 tahun.
Saat ini polisi masih melacak lokasi perekaman yang diduga di sebuah hotel.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” tambahnya.
3. Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/07/polisi-tangkap-2-pemeran-video-mesum-kebaya-merah-keduanya-warga-surabaya-benarkah-influencer?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi
