Bapak Usia 51 Tahun di Lubuklinggau Sodomi Anak Tetangga Sampai Kena Sifilis
Dia ditangkap karena mencabuli anak tetangganya sesama jenis berusia 11 tahun hingga terkena penyakit sifilis.
Setelah diperiksa, ternyata korban menderita penyakit sifilis.
"Lalu ibu dan keluarga korban pun mendesak korban dan korban pun bercerita telah empat kali disodomi oleh pelaku dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.
Setelah mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.
"Atas dasar laporan itu anggota di lapangan langsung melakukan upaya penyidikan, setelah didapat informasi bila pelaku berada di rumahnya anggota langsung menuju TKP," ungkapnya.
Dipimpin Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT beserta Tim Macan Linggau, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti pakaian pelaku yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyodomi korban.
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
