Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Begini Proses Panjang 9 Desa Persiapan di Kampar yang Mesti Dilalui Sampai Layak Definitif

Penetapan desa persiapan menjadi defenitif ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama persyaratan belum dipenuhi.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
Tribunpontianak
Ilustrasi pemekaran wilayah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Gubernur Riau menetapkan ada 9 Desa Persiapan di Kampar. Desa persiapan harus memenuhi dan menjalankan proses panjang untuk didefinitifkan.

Desa Persiapan mesti mampu melaksanakan fungsi desa sebagaimana mestinya selama minimal 3 tahun.

Jika sudah memenuhi syarat, maka dapat disahkan menjadi desa definitif.

"Kalau selama tiga tahun, Desa Persiapan ini bisa melaksanakan fungsi desa seperti pelayanan dan sarana prasaranayna terpenuhi, barulah bisa definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe.

Menurut dia, penetapan Desa Persiapan menjadi definitif ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama persyaratan belum dipenuhi.

Ia mencontohkan, Desa Persiapan harus memiliki kantor.

Dimulai dari penyediaan lahan.

Kemudian pelayanan-pelayanan kepada masyarakat.

Secara administratif, desa diberi kewenangan sendiri.

Buktinya, Desa Persiapan sudah memiliki kop surat sendiri. Bukan lagi dengan desa induk.

Desa persiapan juga dipimpin Penjabat Kepala Desa Persiapan.

Pj Kades yang telah dilantik Selasa (15/11/2022) lalu, dipilih berdasarkan hasil musyawarah masyarakat.

Lukmansyah mengatakan, Pj Kades Persiapan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti guru dan instansi di Pemerintah Kabupaten Kampar. Diutamakan ASN yang berasal dari desa setempat.

Lanjut dia, anggaran untuk desa persiapan berada di desa induk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved