Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eksekusi Lahan di Siak

BREAKING NEWS : Eksekusi Lahan di Siak Kembali Ditunda, LSM Perisai Datangi PN Siak

PN Siak kembali menunda constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Siak tepatnya di Kampung Dayun, kecamatan Dayun, Senin (28/11/2022)

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Direktur PT Karya Dayun Dasrin Nasution dan Ketua LSM Perisai Sunardi SH berbicara dengan sekuriti PN Siak untuk audiensi tentang putusan eksekusi lahan, Senin (28/11/2022). 


TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menunda constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Siak tepatnya di Kampung Dayun, kecamatan Dayun, Senin (28/11/2022).

Pasalnya, waktu pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan masyarakat tersebut berdekatan dengan pelaksanan balap sepeda bertaraf internasional Tour de Siak 2022.

Meskipun PN Siak menunda pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan, namun warga dan para petani sudah hadir di lokasi sejak pagi.

Para petani tampak berdiri meramaikan pintu masuk ke kawasan perkebunan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut.

Para petani dan warga didampingi LSM Perisai dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK). Beberapa saat berada di sana, sebagian massa bertolak ke PN Siak.

“Kami membawa bundelan berkas putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, jadi maksud kedatangan kami ke Pengadilan Siak ini ingin bertanya apa maksud putusan ini,” kata Sunardi, SH, kuasa pemilik lahan sekaligus Ketua Umum LSM Perisai yang dijumpai di kantor PN Siak.

Sunardi tampak berdampingan dengan Direktur PT Karya Dayun, Dasrin Nasution dan sejumlah pengurus LSM Perisai, IPK dan petani.

Rombongan yang dipimpin Sunardi diterima petugas keamanan PN Siak dan saat berita ini ditulis mereka tampak masih menunggu di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Siak.

Sebelumnya Sunardi mengatakan putusan PN Siak terkait eksekusi lahan tersebut tidak lengkap bahkan cenderung keliru.

Sebab dalam putusan objek perkara tidak jelas, tidak ada titik koordinat keberadaan lahan serta alamat yang tidak tepat.

“Justru ini kita ingin bertanya tentang putusan ini. Mungkin kita awam atau tidak mampu membaca maka kita tunggu pihak pengadilan berkenan memberikan keterangan,” kata dia.

Sebelumnya Bupati Siak Alfedri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman meminta agar PN Siak menunda eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun.

Pemkab Siak khawatir event tahunan balap sepeda Tour de Siak 2022 dapat terganggu jika PN Siak ngotot mengeksekusi lahan di kampung Dayun itu.

“Jalan Siak -Dayun adalah lintasan etape II balap sepeda Tour de Siak, dan kita tahu eksekusi lahan di sana selalu menimbulkan keributan, tentu kita meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk menunda eksekusi lahan tersebut,” kata Arfan Usman.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membahas hal ini saat rapat bersama Polda Riau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved