Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Namanya Disebut Ferdy Sambo soal Tambang Illegal, Kabareskrim Balik Tantang Pembunuh Brigadir J Itu

Ferdy Sambo pun membantah jika dirinya disebut tidak menindaklanjuti soal setoran uang tambang ilegal Ismail Bolong.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Soal tambang illegal yang menyeret petinggi Polri terus menuai sorotan.

Kali ini, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ikut berkomentar.

Ia berkoar soal dugaan setoran uang tambang ilegal yang menyebut nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Bahkan Ferdy Sambo mengungkap bahwa Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pernah diperiksa atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.

Tak hanya Kabareskrim, Ismail Bolong juga pernah diperiksa.

Ferdy Sambo menyebut saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.

Ferdy Sambo pun membantah jika dirinya disebut tidak menindaklanjuti soal setoran uang tambang ilegal Ismail Bolong.

Terpisah, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto angkat bicara.

Kabareskrim membantah semua keterangan Ferdy Sambo.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan tidak pernah diperiksa soal tambang ilegal.

Dia pun menekankan dirinya tak lupa ingatan, dan sama sekali tidak pernah diperiksa soal tambang tersebut.

Ferdy Sambo Sebut Kabareskrim dan Ismail Bolong Sempat Diperiksa Kasus Tambang Ilegal

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut kalau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo menyebut saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved