Kuat Maruf Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo, Disentil Hakim: Hingga Kini Konsisten Bohong
Menurut Hakim Wahyu, sejak diperintah Sambo, hingga saat ini Kuat masih konsisten melakukan Kebohongan.
"Dan berbohong yang konsisten?" timpal hakim.
"Kalau ini, saya baru percaya. Kalau ini, aku percaya kamu jujur, serius," ucap hakim tertawa.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Dalam dakwaan jaksa, Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) saat itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bahara E menceritakan secara detail detik-detik penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Kesaksian itu disampaikan Bharada E kepada hakim dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam kesaksiannya, Bhadara E mengatakan setibanya di rumas dinas Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan, ia langsung menuju ke kamar di lantai 2.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											