Apa Itu Tituler? Pangkat Letnan Kolonel yang Diterima Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto

Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menhan Prabowo Subianto, apa itu Tituler ?

Editor: Muhammad Ridho
Instagram/@mastercorbuzier)
Apa Itu Tituler, Pangkat Letnan kolonel yang Diterima Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Deddy Corbuzier menerima pangkat Tituler dari Menhan Prabowo Subianto, apa itu Tituler ?

Kenapa Deddy Corbuzier bisa memperoleh pangkata Letnan Kolonel Tituler TNI AD?

Pangkat Tituler adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, tetapi orang yang diberikan gelar tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, Tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya

Seseorang bergelar Mayor, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran

Penjelasan Pangkat Tituler

Dikutip dari TribunManado.com, Pangkat Tituler yang disandangnya memang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer.

Aturan soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"

Dalam aturan kepangkatan sebelum reformasi, tanda kepangkatan untuk tiga angkatan TNI dan Polri masih disamakan. Kembali ke soal pangkat tituler, ada beberapa ketentuan seseorang bisa menyandang pangkat ini.

Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:

Pasal 7

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved