Berita Pelalawan
Cegah Truk dan Bus Melintas, Dishub Pelalawan Pasang Portal 2,25 M di Jalan 2 Jalur Jalintim KM 55
Pemasangan besi portal pembatas kendaraan memang sangat dibutuhkan agar mobil besar tidak sembarang masuk dan menganggu lalu lintas warga.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan akhirnya memasang kembali besi portal di jalan dua jalur menuju Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (16/12/2022).
Pemasangan portal telah berlangsung sejak Kamis (15/12/2022) lalu dan masih dalam proses pengerjaan hingga hari ini.
Besi portal yang dipasang di tiang gawang yang lama hanya setinggi 2,25 meter untuk membatasi kendaraan yang lewat di jalan lintas itu.
Selama ini, kendaraan besar seperti truk, tronton, hingga bus bebas melewati jalan alternatif itu lantaran tidak ada besi pembatas di tiang gawang.
Sehingga menyebabkan jalan aspal mengalami kerusakan setiap tahun.
Kondisi itu sudah lama dikeluhkan masyarakat dan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setiap rapat dengan Dishub.
Sopir kendaraan berat yang membandel selalu memaksa masuk ke Kota Pangkalan Kerinci melalui jalan milik Pemda itu, tanpa harus mengurangi Jalintim lagi.
Pemkab selalu menggelontorkan anggaran setiap tahun untuk perawatan dan perbaikan jalan yang menghubungkan perkantoran Bhakti Praja dengan Simpang Tiga Jalintim Kilometer 55.
Karena kualitas jalannya khusus untuk mobil minibus hingga truk colt diesel.
"Kita lakukan uji coba dulu dengan memasang kembali besi di portal jalan dua jalur ke Kilometer 55. Ada empat portal kita pasang untuk dua pintu masuk dan dua pintu keluar," terang Kepala Dishub Pelalawan, Fery Zulkarnain Fasda Bino kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (16/12/2022).
Fery Zulkarnain menyebutkan, besi pembatas dipasang dan dikunci mati dengan cara dilas ke tiang gawang portal yang sudah ada.
Tinggi tiang gawang mencapai 4 meter lebih, sedangkan besi pembatas dipasang di ketinggian 2,25 meter.
Hal itu cocok untuk klasifikasi jalan dua jalur yang masuk dalam tipe C.
Alhasil kendaraan bertonase besar tidak lagi lewat dari akses alternatif tersebut.
Bahkan truk colt diesel dengan muatan berlebih juga tidak bisa lewat, karena nyangkut di besi pembatas.
