Perintah Ferdy Sambo Kembali Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir J
Perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kembali diungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.
Sementara dari pihak Bharada E mengklaim adanya perintah yang berbeda. Hal itu disampaikan di dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
"Pertama disuruh berlutut dulu yang mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E saat bersaksi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
Lalu, Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding.
Lalu, Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.
"Maksudnya tembak itu kemana? ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.
"Ke Almarhum yang mulia," jawab Bharada E.
( Tribunpekanbaru.com )
SUMBER:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/27/kubu-ferdy-sambo-singgung-bharada-e-tak-pahami-perintah-hajar?page=all.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
