Ini Rincian Poin Kontroversial PERPPU Cipta Kerja, Pengamat Sebut Bertentangan dengan Putusan MK
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja direspon negatif oleh para pekerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja direspon negatif oleh para pekerja.
Presiden Jokowi didesak mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pengamat menyebut Perppu tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan merusak praktik ketatanegaraan yang baik.
Adapun sejumlah organisasi serikat buruh mengancam bakal menggugat peraturan anyar tersebut ke MK lantaran pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja tak ada bedanya dengan UU Omnibus Law.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dalam kedua aturan tersebut, posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal.
Berikut sejumlah aturan yang dianggap merugikan kalangan pekerja:
Upah minimum kabupaten/kota tidak jelas, upah sektoral dihilangkan
Aturan soal upah tercantum di pasal 88C hingga pasal 88F Perppu Cipta Kerja.
Namun, ketentuan yang mengatur upah sektoral dihilangkan, sementara upah minimum kabupaten/kota menjadi tidak jelas.
Sebab di pasal 88C ayat 2 menyebutkan, "Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota".
Frasa "dapat", menurut Said Iqbal, dalam bahasa hukum artinya "bisa ada atau bisa tidak" tergantung keputusan gubernur yang sedang menjabat.
KSPI, kata dia, tetap mengusulkan sedari awal agar gubernur wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama halnya dengan penetapan upah minimum provinsi.
Persoalan lain yang masih terkait upah ada di pasal 88D ayat 2 yang isinya, "Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu".
Bagi KSPI, dalam sejarah penghitungan upah di dunia tidak dikenal istilah "indeks tertentu".
| Dilarang MK, Ini Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
|
|---|
| Ajukan 5 Tuntutan Ini, Buruh Siap Gelar Demo di Depan DPR dan Istana Besok, Kamis 28 Agustus 2025 |
|
|---|
| Tuding Ada Peran Jokowi hingga Silfester Tak Kunjung Dipenjara, Relfy Harun Soroti Lawan Politik |
|
|---|
| Komentari Kader PSI di Kabinet Prabowo, Pengamat Sebut Sebagai 'Orang Jokowi' |
|
|---|
| Terkait Putusan MK Sekolah Gratis SMP dan SD, Disdik di Riau Tunggu Petunjuk Teknis Kementerian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.