Isi Perppu Cipta Kerja, Aturan Baru Soal Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja Karyawan
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah isi Perppu Cipta Kerja yang kini banyak mendapat reaksi penolakan dari kalangan Buruh.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 1.117 halaman yang memuat 186 pasal, Perppu tersebut turut mengatur hak dan kewajiban pekerja, termasuk ketentuan pemberian dan besaran pesangon apabila mereka di-PHK.
Dalam Perppu Cipta Kerja ini juga memuat beberapa aturan mengenai hari dan jam kerja.
Lalu bagaimana aturan pemberian pesangon hingga jam kerja karyawan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja?
Ketentuan pesangon bagi karyawan PHK
Pembahasan soal pesangon dalam Perppu Cipta Kerja tercantum dalam Pasal 156 ayat (1).
Pada ayat tersebut, dijelaskan mengenai apa saja hak-hak yang wajib diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Pasal 156 ayat (1).
Adapun ketentuan pemberian uang pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan menurut Pasal 156 ayat (2) Perppu Cipta Kerja yaitu:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Uang penghargaan masa kerja
Selain ketentuan pemberian pesangon, Perppu Cipta Kerja turut mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja.
Adapun ketentuan pemberian uang perhargaan masa kerja dalam Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Uang penggantian hak
Disamping itu, Perppu Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penggantian hak.
Adapun uang penggantian hak yang diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
- Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hari dan Jam Kerja
Selain pemberian pesangon dan uang penggantian hak, Perppu Cipta Kerja juga memuat aturan mengenai hari dan jam kerja.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023), dalam Perppu Cipta Kerja, tidak disebutkan mengenai libur dua hari dalam seminggu, sebagaimana bunyi Pasal 79.
Disebutkan dalam ayat (2) pasal itu, waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi dua jenis.
Pertama, istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.
Jam istirahat tersebut tidak masuk jam kerja.
Kedua, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Untuk cuti, pekerja berhak menerima cuti tahunan paling sedikit 12 hari dan diberikan ketika buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja, sebagaimana bunyi Pasal 77.
Disebutkan bahwa waktu jam kerja tersebut meliputi dua jenis, yaitu:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan
- Ketentuan waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerja tertentu.
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha yang dimaksud dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam Pasal 78, disebutkan bahwa pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, harus memenuhi dua syarat, yakni:
- Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu
- Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu, maka wajib membayar upah kerja lembur.
- Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pengaturan Upah
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022) lalu juga mengatur komponen upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.
Pasal 157 ayat (2) mengatur bahwa penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.
"Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir," bunyi Pasal 157 ayat (3).
"Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan," bunyi Pasal 157 ayat (4).
https://aceh.tribunnews.com/2023/01/03/gantikan-uu-cipta-kerja-ini-aturan-baru-pesangon-penggantian-hak-jam-kerja-di-perppu-cipta-kerja?page=all
| Kunci Jawaban Halaman 175 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Refleksikan |
|
|---|
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Klaim Tak Ada Sebut Nama dalam Laporan |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 172 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka, Mari Mencari Tahu |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 170 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Pertanyaan Esensial Topik B |
|
|---|
| Saat Ceramah Jumat di Masjid SMAN 72 Jakarta, Orang Tak Dikenal Muncul: Ledakan Pun Terjadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.