Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi Duta Palma, Perusahaan Sawit Milik Surya Darmadi di Kampar Disita

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kampar menyita PT Johan Sentosa di Kelurahan Pasir Sialang, Kampar, Riau

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti memasang tanda sita di satu bangunan kantor PT Johan Sentosa,perusahaan milik Surya Darmadi di Kelurahan Pasir Sialang, Kampar, Senin (9/1/2023). Penyitaan ini terkait kasus korupsi PT Duta Palma. 

Apabila dalam putusan inkraht memerintahkan bahwa perusahaan dirampas untuk oleh negara, maka putusan tersebut yang akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaro Jakarta Pusat, telah bersama-sama memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327.

Nilai itu dihitung dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma.

Surat Dakwaan dibacakan dalam persidangan pada 8 September 2022. Surya Darmadi didakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan hanya menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip.

Usaha perkebunan tersebut juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, ia melalui perusahaannya juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat minimal seluas 20 persen dari total areal yang dikuasai.

Tak hanya itu, ia juga didakwa dengan pasal TPPU.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (11/1/2023).

Sidang mengagendakan mendengar pendapat ahli lainnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved