Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Demi Bertahan Hidup, Pria di Rohul Bongkar Kedai dan Curi Puluhan Kardus Pampers

Pria di Rohul berinisial RE nekat membongkar sebuah kedai harian dan mencuri 20 kardus pampers dengan alasan demi bertahan hidup

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
tcooklaw.com
Ilustrasi. Pria di Rohul berinisial RE nekat mencuri 20 kardus pampers dengan alasan demi bertahan hidup. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Tak tahan dengan himpitan ekonomi, seorang Pria di Rohul berinisial RE nekat membongkar sebuah kedai harian di kawasan Pasar Lama, Kelurahan Pasir Pangaraian Rokan Hulu pada Selasa (10/1/2023).

Pria yang sudah berkeluarga ini melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kedai dan mengambil beberapa karton pampers bayi merk Mamy Poko.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Abdau mengatakan pada Rabu (11/1/2023), pelaku diketahui melakukan pencurian tersebut dengan rencana menjual kembali barang curiannya tersebut.

"Jadi, kronologi awalnya itu si pemilik kedai melapor ke Polres setelah tahu kalau kedainya di bongkar orang tak bertanggungjawab," kata Abdau.

"Saat itu, setelah dia periksa. Ada sekitar 20 karton pampers merk Mamy Poko yang hilang dari tempatnya," sambungnya.

Atas kejadian itu, petugas Satreskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi disimpulkan keterlibatan RE yang diduga sebagai pelaku.

Setelah dicaritahu keberadaannya, petugas kemudian mendatangi RE dan langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi.

"Dari hasil keterangannya, pelaku mengakui jika dia sudah membongkar kedai korban dan mengambil sejumlah pampers merk Momy Poko," sebutnya kemudian.

Masih berdasarkan keterangan pelaku, motif pencurian itu dilakukan adalah untuk bertahan hidup karena pelaku diketahui tidak bekerja.

Saat ini, pelaku berikut tujuh kardus pampers sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan perkara selanjutnya.

"Adapun pelaku berinisial RE kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara atas perbuatan melanggar hukumnya tersebut," tandas Abdau.

( Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved