Pemilik dan Pekerja Tambang Emas Ilegal di Rohul Ditangkap Kepolisian
Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja PETI di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober lalu.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
- Polres Rokan Hulu tangkap 3 pelaku penambangan emas ilegal di Sungai Rokan, termasuk pemilik usaha.
- Barang bukti: mesin sedot, rakit apung, karpet penyaring, timbangan, dan air raksa.
- Pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba, terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober lalu.
Ada tiga orang yang diamankan dalam kasus ini. Yakni TS, 48 tahun, yang merupakan pemilik usaha. Kemudian AG, 38 tahun dan FA, 26 tahun.
Dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com pada Senin (10/11/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas di kawasan sungai tanpa izin resmi.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemantauan, tim mihat ada aksi diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/10/2025) sekitar sore hari.
"Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi dengan sepeda motor yang diketahui TS.
Hasil interogasi dilapangan, TS mengaku pemilik usaha tambang ilegal tersebut.
Dari tas miliknya, polisi menemukan satu buah timbangan kecil untuk menimbang biji emas hasil penambangan.
Beberapa jam kemudian, dua pria yang berada di tengah sungai, AG san FA, menepi dan berhasil diamankan.
Ketiganya mengakui kegiatan penambangan emas itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Para pelaku menurunkan alat tambang ke aliran sungai berupa rakit dari besi dan jerigen pelampung yang dipasangi mesin robin untuk menyedot material pasir dasar sungai.
Pasir dialirkan melalui karpet penyaring untuk menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang untuk memisahkan pasir dari emas.
Tambang Emas Ilegal
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Polsek Rokan IV Koto
Rokan Hulu
Berita Rohul
| Dua Tersangka Pemurnian dan Penjualan Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Riau Gerebek Tempat Pemurniaan Emas di Kuansing, Dua Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Mini Bus Terbalik di Rokan Hulu, Penumpang Dikabarkan Selamat |
|
|---|
| Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz, Bupati Rohul: Membangun Peradaban Qurani di Rohul |
|
|---|
| Dugaan Korupsi APBDes, Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Divonis 6,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ilustrasi_Borgol_22022025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.