Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilik dan Pekerja Tambang Emas Ilegal di Rohul Ditangkap Kepolisian

Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja PETI di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober lalu.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Foto/Pexels/Kindel Media
DITANGKAP - Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Foto ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Polres Rokan Hulu tangkap 3 pelaku penambangan emas ilegal di Sungai Rokan, termasuk pemilik usaha.
  • Barang bukti: mesin sedot, rakit apung, karpet penyaring, timbangan, dan air raksa.
  • Pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba, terancam 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pemilik dan pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Rokan. Penangkapan dilakukan pada pertengahan Oktober lalu.

Ada tiga orang yang diamankan dalam kasus ini. Yakni  TS, 48 tahun, yang merupakan pemilik usaha. Kemudian AG, 38 tahun dan FA, 26 tahun.

Dalam rilis yang diterima Tribunpekanbaru.com pada Senin (10/11/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan emas di kawasan sungai tanpa izin resmi.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera menurunkan tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul bersama personel Polsek Rokan IV Koto untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemantauan, tim mihat ada aksi diduga sedang melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/10/2025) sekitar sore hari.

"Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan dua orang sedang menyedot pasir di dasar sungai menggunakan mesin sedot rakitan. Dari pengamatan, mereka sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mencurigai seorang pria yang datang ke lokasi dengan sepeda motor yang diketahui TS.

Hasil interogasi dilapangan, TS mengaku pemilik usaha tambang ilegal tersebut.

Dari tas miliknya, polisi menemukan satu buah timbangan kecil untuk menimbang biji emas hasil penambangan.

Beberapa jam kemudian, dua pria yang berada di tengah sungai, AG san FA, menepi dan berhasil diamankan.

Ketiganya mengakui kegiatan penambangan emas itu dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

"Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Para pelaku menurunkan alat tambang ke aliran sungai berupa rakit dari besi dan jerigen pelampung yang dipasangi mesin robin untuk menyedot material pasir dasar sungai.

Pasir dialirkan melalui karpet penyaring untuk menangkap butiran emas, kemudian dicuci dan didulang untuk memisahkan pasir dari emas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved