Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ibu Yosua Tak Terima: Anak Kami Dibunuh dengan Sadis
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
Penampilan Putri
Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).
Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.
Sebagai informasi, tak hanya Putri Candrawathi, namun Richard Eliezer alias Bharada E juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi masuk ke dalam ruang sidang utama sekira pukul 10.58 WIB dengan pengawalan Brimob Polri.
Saat memasuki ruang sidang, pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi hari ini mendapat sorotan khusus.
Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian serba putih, mulai dari masker kesehatan, kemeja, celana panjang hingga sepatu.
Tak lama Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegangi tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.
Mengaku Sedang Flu dan Gangguan Pencernaan
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
| Ustaz Derry Sebut Ammar Zoni Sudah Tobat dari Narkoba, Tapi Kecewa Perlakuan Bak Kartel |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Balita Ditemukan Meninggal Dekat Gardu Listrik: PLN Angkat Bicara |
|
|---|
| 'Tunggu Ayah Nak' Sesal Tangis Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Sumsel |
|
|---|
| Drama di Kemenkeu: Ajudan Minta Wartawan Pergi, Purbaya Langsung Tegur |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kecewa: Ammar Zoni Dirantai Bak Teroris Hanya Karena 1 Linting Ganja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.